Banyuwangi, seblang.com – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertran dan Perindustrian) Kabupaten Banyuwangi meminta perusahaan di kabupaten yang ada di ujung timur pulau Jawa sudah menerapkan upah minimum kerja atau UMK terbaru yang sudah tandatangani oleh gubernur Jawa Timur (Jatim) pada Januari 2024.
Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Sulistiyowati, besaran upah minimum kerja Banyuwangi pada tahun 2024 sebesar Rp. 2 juta 638 ribu atau naik sekitar Rp. 110 ribu dari UMK tahun sebelumnya.
Permintaan penerapan UMK disampaikan Sulistyowati kepada 175 pimpinan perusahaan di Banyuwangi, dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 di Hotel Aston pada Rabu 6 Desember 2023.
“Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan yang diundang kurang lebih 175 pengusaha sama serikat pekerja dengan maksud untuk memberikan informasi kepada mereka UMK Banyuwangi yang sudah disetujui oleh Gubernur sebesar Rp. 2 juta 638 ribu,” jelas Sulistyowati.










