Disnaker Situbondo Undang Pimpinan PT PMMP dan DPC Sarbumusi untuk Selesaikan Masalah Pekerja

by -2388 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo Rasyuhdi


Lebih lanjut, Rasyuhdi juga menjelaskan  bahwa terkait penetapan UMK ini juga sudah jelas, yakni berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dia pun juga berpendapat, jika perusahaan memberikan gaji Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun di bawah UMK yang berlaku, maka bisa diberlakukan sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63). yang berbunyi: “Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara,  dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.

“Jika memang pihak perusahaan sedang tidak baik-baik saja, dan tidak bisa membayar UMK harusnyakan ada pengajuan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003), jika tidak itu bisa saja melanggar UU Ciptakerja,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo