“Misalkan parkir di depan RSUD Blambangan, otomatis kan para pengunjung atau pasien pasti nyebrang. Nah itulah yang tidak kita inginkan karena berpotensi terjadi kecelakaan, karena disana kan jalur padat,” jelasnya.
Dishub menyebut dengan banyaknya pengunjung yang tidak menaati peraturan parkir ini membuat para jukir liar bermunculan. Tak tanggung-tanggung, pendapatan mereka sehari bisa mencapai minimal Rp. 1 juta. “Itu jika ditotal keseluruhan 24 jam,” ungkap Wahyuwono.
Meski begitu, Dishub tidak dapat menindak para juru parkir ilegal ini karena bukan kewenangannya. “Kami hanya bersifat pembinaan. Jika untuk penindakan wewenang kepolisian,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Dishub Banyuwangi akan melakukan sosialisasi intensif selama dua minggu ke depan dengan penempatan petugas khusus di area tersebut. “Kami akan konsisten melakukan penertiban dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir,” tambah Wahyuwono.












