Kegagalan implementasi kebijakan juga terlihat dari banyaknya pengunjung yang masih memarkir kendaraan sembarangan meski rambu larangan terpasang jelas dan fasilitas parkir resmi tersedia luas di belakang RSUD serta bekas kantor TU RSUD Blambangan.
Alih-alih membangun sistem penegakan yang terintegrasi, Dishub hanya berencana melakukan sosialisasi selama dua minggu. “Kami akan konsisten melakukan penertiban dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir,” ujar Wahyuwono, tanpa menjelaskan langkah nyata mengatasi jukir liar yang telah beroperasi lama.
Sementara itu, ancaman kemacetan dan risiko kecelakaan terus membayangi akibat kendaraan yang mempersempit ruas jalan. “Pengunjung atau pasien pasti nyebrang. Nah itulah yang tidak kita inginkan karena berpotensi terjadi kecelakaan,” tutup Wahyuwono, menggambarkan bahaya yang terus mengintai di balik ketidaktegasan aparat berwenang.////////










