Dalam kesempatan tersebut, Dirjen HAM juga memberikan pengarahan kepada kepala satuan kerja maupun perwakilan dari satuan kerja se Korwil Jember, di antaranya Lapas Jember, Bapas Jember, Lapas Bondowoso, Rutan Situbondo dan Imigrasi Jember.
Dhahana menegaskan bahwa seluruh layanan pada satuan kerja dibawah Kemenkumham wajib untuk menerapkan layanan berbasis HAM, sehingga mampu mewujudkan peningkatan kualitas layanan yang akan berpengaruh pada kepuasan layanan bagi masyarakat.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 25 itu menyebut terdapat beberapa indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu tepat, cepat, efisien, transparan dan akuntabel.
“Jika indikator tersebut dilakukan dengan baik, maka akan menjadi gambaran bahwa pelayanan publiknya telah berjalan dengan baik,” terangnya.
Untuk itu, secara prinsip pelayanan berbasis HAM adalah pelayanan yang diberikan dengan cara nondiskiriminasi atau setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang setara tanpa membeda-bedakan.
“Memberikan layanan tanpa membedakan suku, agama dan ras merupakan salah satu prinsip Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.////////









