Situbondo, seblang.com – Diduga menggadaikan sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pemilik, inisial HT Direktur perumahan BJ dilaporkan Ahmad Saleh warga Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ke Mapolres Situbondo, Jumat (14/4/2023).
Ahmad Saleh mengatakan, penggadaian itu terbongkar setelah dia mendesak HT untuk memberikan sertifikat tanah dan rumah yang sudah dibelinya. Tetapi, sejak pelunasan uang sampai tahun ini sertifikat itu belum juga keluar.
“Saya membeli rumah sejak tahun 2019. Sampai sekarang sertifikatnya belum juga keluar. Ternyata sertifikat saya sudah digadaikan kepada orang lain,” kata Saleh.
Dia menceritakan, untuk pembelian rumah di BJ Sumberkolak dengan cara membayar uang muka Rp150 juta.
Habis itu Saleh disuruh membayar 5 juta perbulan hingga kurun waktu dua tahun sampai lunas. Tetapi realita dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab HT selalu berhutang kepadanya, sehingga rumah yang dibelinya itu lunas sebelum waktunya.
“HT sering pinjam uang kepada saya hingga pelunasan rumah saya akhirnya lunas sebelum waktunya. Soalnya ditutupi dengan hutang HT kepada saya. karena waktu itu saya masih menganggapnya teman, ya saya biarkan saja,” kata Saleh.
Seiring berjalannya waktu, Saleh mulai meminta sertifikat rumah tersebut untuk proses balik nama. Sayangnya sertifikat yang diminta tidak dikasih dengan alasan hilang.
Habis itu Saleh meminta agar sertifikat tersebut diurus. Namun, dia HT selalu beralasan sibuk meskipun sudah menyatakan sikap akan mengurus kehilangan sertifikat tersebut.










