Madiun, seblang.com – Puluhan simpatisan mendampingi Agus Riyanto alias Agus Tunggak, korban dugaan penganiayaan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Madiun, Rabu (16/7/2025).
Kasus ini sempat viral setelah kejadian pada Rabu (25/6/2025) lalu di jalan Kuwu-Karangmalang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun memanggil korban beserta tiga saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.
Setibanya di Polres Madiun pada siang hari, Agus langsung menuju ruang penyidik Satreskrim didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, dan para pendukung. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
“Klien saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Madiun untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ujar Sumadi usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia mendesak penyidik segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Menurutnya, bukti-bukti sudah kuat, termasuk rekaman video, hasil visum, serta keterangan para saksi.











