Gadis di Bawah Umur di Muncar Terluka Sabetan Pisau di Leher, Uang dan HP nya Raib

by -940 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono

Saat di layanan kesehatan tersebut, petugas medis menyampaikan agar ibu korban mengambil baju korban, karena baju yang dikenakan korban penuh darah. Tak lama kemudian, ibu korban balik ke TKP, ternyata uang Rp. 4 juta dan HP milik korban sudah raib.

Setelah sampai ke RS, korban tersadar dan menceritakan perbuatan pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami luka, dan kerugian sekitar Rp. 5 juta. Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penyelidikan. Jumat (16/12/2022) sekitar Pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Bayuwangi, jika ada seorang tak dikenal nginap tidur di kebun. Kemudian, petugas langsung berkoordinasi dengan warga setempat.

Saat diinterogasi, seorang tak dikenal tersebut mengaku bernama DN. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan. Di hadapan petugas, pria ini mengakui perbuatannya. Bahkan mengaku membuang barang bukti sebuah pisau di jalan gang menuju lokalisasi Wonosobo, Srono. Pelaku juga mengaku, Hp milik korban dijual seharga Rp. 300 ribu, uang hasil penjualan, digunakan untuk makan sehari – hari, dan masih tersisa Rp. 60 ribu.

Dari pengakuan itu, kemudian pelaku, berikut barang bukti 1 buah dosbook HP Merk OPPO A16, uang tunai Rp 60.000, dan sebilah pisau kecil gagang kayu dalam keadaan bengkok, diamankan ke Mapolsek Muncar, untuk sidik lebih lanjut, sekitar Pukul 20.00 WIB.

Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dari perbuatan pencurian dengan kekerasan atau kekerasan terhadap anak, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP atau Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. //

iklan warung gazebo