Madiun, seblang.com – UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,
Seperti yang dilakukan oleh Dinsos Kab. Madiun dalam.membantu pendampingan perawatan di RSUD Caruban dan memulangkan wanita asal Mojokerto ke keluarganya dengan koordinasi Dinsos Kab. Mojokerto, setelah dirawat di IGD RSUD Caruban, Rabu, (3/8/2022.).
Berdasar laporan dari warga, awak media seblang.com mendatangi lokasi dan mendapati wanita tersebut tertidur lemas di trotoar depan RSUD Caruban sekitar jam 8.00 pagi.
Saat dikonfirmasi awak media, wanita itu mengaku bernama Widianingsih, alamat Desa Gedangan, RT. 1 RW. 2, Kec. Sukorejo, Kab. Molokerto, selanjutnya melaporkan ke Dinsos Kab. Madiun.











