Blitar, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 kepada para buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok. Tahun ini, bantuan menyasar 4.819 penerima dengan besaran Rp 300 ribu per orang per bulan selama enam bulan.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 8,8 miliar. Seluruh dana tersebut akan disalurkan secara bertahap mulai bulan Juni 2025 melalui Bank Jatim.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan bantuan tunai dari pemerintah daerah yang bersumber dari dana cukai tembakau. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang terlibat langsung dalam sektor pertembakauan.
“Bantuan ini ditujukan kepada buruh tani tembakau dan cengkeh yang ber-KTP Kabupaten Blitar. Selain itu, juga menyasar buruh pabrik rokok, baik yang bekerja di wilayah Kabupaten Blitar maupun di dua pabrik rokok di Kota Blitar,” jelas Yuni saat ditemui di kantornya, Selasa (29/04/2025).
Yuni menambahkan, masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan. Penyaluran akan dilakukan secara non-tunai melalui rekening Bank Jatim untuk mempermudah proses dan menghindari penumpukan massa.











