Banyuwangi, seblang.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi melarang peredaran obat cair. Larangan itu tertera di Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/lll/3461/2022.
Poin penting dalam surat edaran itu adalah instruksi kepada apotek dan tenaga kesehatan untuk menghentikan penjualan obat dalam bentuk sirup.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, sesuai edaran dari Kemenkes, ia minta petugas kesehatan untuk tidak memberikan resep obat cair jenis sirup. Termasuk Apotek tidak diperkenankan untuk menjual sirup kepada masyarakat.
“Alasannya, karena obat cair atau Sirup diduga mengandung zat tertentu yang dapat memicu gangguan ginjal akut pada anak. Maka dari itu, dilarang untuk digunakan,” katanya, Jumat (21/10/2022).












