Situbondo, seblang.com – Dunia hukum di Situbondo memanas menyusul perselisihan antara dua pengacara terkait sengketa lahan di Desa Kotakan. Hanif, pengacara muda asal Situbondo yang kini menjadi kuasa hukum sah dari Endah Wiwin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya terancam pidana atas dugaan perusakan plang banner.
Hanif menyanggah tuduhan tersebut dan membeberkan kronologi yang dinilainya janggal. Perseteruan ini bermula ketika mantan kuasa hukum Endah Wiwin yang berinisial MD, diduga berbalik arah membela pihak lawan. Berdasarkan banner yang terpasang di lokasi, MD kini justru berdiri di pihak pemenang lelang KPKNL Jember, padahal sebelumnya ia adalah kuasa hukum debitur (Endah Wiwin).
Selain itu, Hanif menyoroti pelaporan terhadap dirinya yang dikuasakan kepada pengacara asal Jember, yang menurutnya secara administratif patut dipertanyakan karena pelapor seharusnya adalah pihak prinsipal (MD).
Hanif sangat menyayangkan sikap rekan sejawatnya yang berpindah pihak dalam satu objek perkara yang sama. Menurutnya, tindakan menyerang mantan klien sendiri, baik secara hukum maupun personal, adalah pelanggaran etika yang serius.
“Secara etika profesi, sangat tidak elok jika seorang mantan pengacara justru berbalik menyerang klien yang pernah ia bela. Terlebih lagi, saat ini klien saya, Endah Wiwin, sedang menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Situbondo. Kami sedang menggugat terkait harga limit lelang yang hanya dihargai Rp600 juta, serta adanya gugatan perlawanan dari beberapa ahli waris. Artinya, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Hanif dalam keterangan persnya, Senin, (19/1/2026).
Terkait laporan polisi mengenai dugaan perusakan banner, Hanif menegaskan bahwa tindakannya didasari pada upaya menjaga status quo lahan yang masih dalam sengketa. Ia menilai pemasangan banner klaim kepemilikan oleh pihak lawan bersifat prematur.

“Kami melakukan tindakan tersebut karena hingga saat ini belum ada eksekusi secara sah dari PN Situbondo. Surat resmi dari pengadilan tertanggal 8 Januari pun menyatakan bahwa eksekusi masih ditangguhkan. Jadi, jangan ada pihak yang seolah-olah bertindak sebagai eksekutor dengan memasang plang sebelum ada ketetapan hukum final,” tambahnya.
Meski dilaporkan ke pihak berwajib, Hanif menyatakan tidak akan gentar dan tetap konsisten membela hak-hak kliennya hingga perkara ini tuntas. Ia menekankan bahwa profesionalisme advokat harus dijunjung tinggi tanpa harus mengabaikan hak mantan klien.
“Kami siap menghadapi laporan tersebut. Fokus utama kami adalah memastikan keadilan tegak bagi klien kami. Kami percaya prosedur hukum yang benar harus dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh rekan sejawat advokat agar tidak bertindak melampaui kewenangan pengadilan,” tutupnya.
Hingga saat ini, perkara sengketa lahan di Desa Kotakan masih terus bergulir di tingkat hukum selanjutnya, sementara laporan dugaan perusakan tengah diproses oleh pihak kepolisian setempat.










