Dalam surat tersebut terdapat 26 titik koordinat dengan luas total lahan mencapai 60.837 meter persegi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Gunawi saat dikonfirmasi membenarkan jika surat tersebut dari kantornya yang diajukan oleh warga untuk mengetahui status lahan.
“Iya benar surat itu dari kantor kita (Red-DPUPR), itu jawaban atas surat yang dimohonkan kepada PUPR untuk mengetahui Tata Ruang. jawab Gunawi saat dihubungi melalui telepon untuk menanyakan isi surat tersebut.
Namun, pihaknya menyampaikan jika surat itu hanyalah surat informasi tata ruang, dan bukan merupakan surat ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Itu hanya surat informasi tata ruang saja ya. Karena ada yang memohon. Bukan surat ijin persetujuan PKKPR,ini harus dibedakan” tutupnya Gunawi.////











