Dengan adanya aturan perundangan tersebut, kata Bayu, Kabupaten Banyuwangi juga sudah memiliki aturan turunannya. Yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Jadi untuk penarikan retribusi PBG itu sudah ada dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022. Termasuk semuanya sudah terakomodir dalam Perda tersebut,” jelasnya.
Dalam proses pengurusan PBG, lanjut Bayu, juga dilibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang akan memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaran Bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis tersebut sesuai standar teknis sebelum PBG diterbitkan.
“Jadi apabila dokumen permohonannya itu lengkap dan benar serta pemohon memahami alurnya, pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG sudah bisa terbit dalam waktu 28 hari sejak diajukan,” pungkasnya.///












