“Dimulai dengan penyiraman, lalu pembersihan rumput dan tanaman hias di median, linier garden, perempatan, sampai bundaran jalan,” jelas Bayu.
Dalam menjalankan Permendagri ini, Dinas PU CKPP berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi. DLH sendiri bertanggung jawab atas pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman kota seperti RTH Sritanjung dan Blambangan.
“Yang berbeda, untuk RTH taman kota seperti Sritanjung dan Blambangan, itu dikelola DLH,” imbuhnya.
Dengan perawatan ini, Bayu berharap Banyuwangi akan semakin asri dan rapi. “Siapapun yang berkunjung atau melintasi kota akan merasakan kesan yang sejuk dan nyaman,” pungkasnya.












