Wakil Bupati Banyuwangi, H Sugirah, menyampaikan potensi pengembangan RDTR Wilayah Perencanaan Genteng, antara lain sebagai pusat perekonomian dan perdagangan jasa skala wilayah, pusat fasilitas dan sarana pelayanan umum, serta pusat konektivitas Banyuwangi tengah-barat.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, menginformasikan bahwa hingga saat ini Pemkab Banyuwangi telah menetapkan 5 peraturan bupati (perbup) tentang RDTR. Ia merinci, “Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Glagah dan Giri, Perbup Nomor 32 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kabat, Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Rogojampi, Perbup Nomor 34 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Licin, dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Singojuruh.”
Bayu juga menyampaikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan pada 21 Maret 2024 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024–2044.
“Kami berharap setelah rakor ini, persetujuan substansi menteri bisa segera terbit agar RDTR Wilayah Perencanaan Genteng dapat segera ditetapkan menjadi perbup,” tutur Bayu. Ia menambahkan bahwa tiga RDTR lainnya, yakni RDTR Wilayah Perencanaan Gambiran, RDTR Kawasan Strategis Bandara Banyuwangi, dan RDTR Wilayah Perencanaan Tegalsari, sedang dalam proses antrean di pusat untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan Rakor Lintas Sektor.
Kehadiran Dinas PU CKPP Banyuwangi dalam rakor ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tata ruang nasional di tingkat kabupaten. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan pengembangan wilayah di Banyuwangi sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.









