Selain formulir, berkas yang harus dilampirkan antara lain foto copy KTP, data tanah, foto dan keterangan lokasi trotoar, NIB (jika ada), IMB/PBG/SLF (jika ada), serta dokumen pendukung lainnya.
“Setelah pemohon mendapat rekomendasi dan desain dari kami, pemohon bisa melaksanakan perubahan trotoar yang diinginkan. Setiap pelaksanaanya, kita dari dinas yang langsung mengawasinya,” jelas Bayu.










