Lebih lanjut Sekdis Peternakan dan Perikanan mengimbau kepada semua kelompok ternak sapi atau pokmas jika ada sapi mati harus dilampirkan surat keterangan kematian, supaya bisa memastikan jika sapi itu benar benar mati, dan bisa terpantau oleh dinas peternakan maupun kesehatan apa penyebab matinya.
“Kami berharap jika ada hewan sapi mati sebaiknya tidak dijual namun di kubur apalagi sampai diperjual belikan itu haram hukumnya, dan informasi yang saya dapat ini nanti saya akan sampaikan kepada bidang Kelompok ternak sehingga bisa memantau kegiatan tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini jika kelompok sampai ternak di desa Petukangan menuai kejanggalan-kejanggalan dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar sehingga tercium oleh para pewarta dan akhirnya berita ini terbit.//////











