Mojokerto, seblang.com – Sejumlah proyek fisik yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Mojokerto hingga saat ini belum bisa dilaksanakan. Penyebabnya, petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan belum juga diterbitkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiah.
“Sampai saat ini kami belum menerima juknis resmi untuk pelaksanaan proyek DAK. Jadi, kami belum bisa memproses pengadaannya karena takut nanti tidak sesuai dengan juknis,” jelas Indi.
Menurut Indi, pihaknya harus berhati-hati dalam setiap tahapan perencanaan dan pengadaan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap siap melaksanakan program DAK begitu juknis resmi diterima.