Situbondo, seblang.com – David salah satu pengusaha yang dilaporkan ke polisi melalui dua pengacara asal Jakarta akan siap membuktikan sertifikat kepemilikan yang sah tentang dugaan penyerobotan lahan seluas lima haktare, di Wilayah Dusun Tanjung Utara Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, Jumat, (20/01/2022).
David melalui pengacaranya Iskandar Siregar mengatakan, jika dirinya tidak pernah merasa menyerobot lahan tersebut, dan siap membuktikan melalui undangan dari pihak kepolisian maupun pihak aparatur desa Tanjung Kamal.
“Kami memiliki sertifikat dari hak lahan tersebut, jadi jika ada warga yang mengklaim itu wajar saja kerena warga tersebut kemungkinan belum mengetahui pasti terkait apa yang sudah kita miliki,” ujarnya.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, ia bersama dua rekannya yaitu Dono yang menjadi Kuasa hukum David asal Situbondo dan dirinya datang dari Jakarta bermaksud untuk meluruskan terkait berita yang sudah beredar masalah penyerobotan lahan yang dianggap dimiliki oleh beberapa warga Desa Tanjung Kamal.
“Kami rasa kami tidak pernah menyerobot lahan yang dimaksud, dan kami memiliki bukti sah kepemilikan berupa sertifikat atas nama David sebagai klien kami, dan kami siap untuk menjelaskan kepada warga terkait hal yang sudah dipersoalkan ini, mengenai tanggap kepala desa yang sudah mengatakan tidak pernah ada peralihan itu hak mereka, yang terpenting disini jelas kami memiliki sertifikat resmi yang sudah berbadan hukum, dan kami berharap David selaku kliennya untuk bisa melakukan aktivitas kembali seperti biasa, karena merasa tidak merugikan orang lain, karena dirinya juga ingin selalu berbuat baik kepada warga sekitar,” ucapnya.












