Pelecehan seksual yang diduga dilakukan AR terhadap korban terjadi dalam rentang waktu satu minggu di tempat yang berbeda-beda, semuanya saat pelaku berada di rumah masing-masing korban.
“Untuk informasi lengkapnya di Polres saja ya, nanti kalau saya jelaskan di sini ada yang tidak paham dan ada yang keliru nanti kalau saya yang menjelaskan,”pungkasnya.
Dari informasi yang diterima, identitas korban mencakup HAR (14), NIR (17), OAC (16), dan APS (15), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan masih duduk di bangku SMP.










