Banyuwangi, seblang.com – Sebut saja korban bernama Bintang. Gadis berusia 17 Tahun yang masih duduk dibangku kelas IX SMP ini diduga hamil. Kehamilan korban diduga ulah dari tiga lansia di wilayah Muncar. Kasus inipun ditangani polisi sektor setempat.
Berdasar pada keterangan korban yang hamil sekitar 21 hari Kapolsek Muncar Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu. Sadimun, menjelaskan satu dari tiga pelaku berinsial KT (67) berhasil ditangkap petugas di kediamannya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Muncar. Sementara dua tersangka berinisial WG dan SY, yang juga sudah lanjut usia, saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Terkait kehamilan korban, menurut Iptu Sadimun, KT merupakan orang kedua yang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Sekitar Bulan Mei 2022 sampai dengan Januari 2023, pelaku ini melakukan perbuatan itu di gubuk kebun buah naga dekat kediamannya.










