Digerbek Polisi Saat Asyik Main Judi di Pematang Sawah Dua Warga Situbondo Ditangkap

by -1080 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Dua penjudi sedang dibawa ke kantor polisi


“Saat digerebek ada ada beberapa orang tengah asyik bermain judi kartu, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp 410.000, 3 set kartu domino dan 1 lembar kertas kalender,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (28/3/2024)

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, para pelaku tersebut tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kartu Domino jenis Qiu – Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


Sesaat setelah ditangkap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut

“Para pelaku judi Kita jerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *