Banyuwangi, seblang.com – Lagi-lagi pengembangan pembangunan perumahan di Dusun Krajan II, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, diduga menutup saluran irigasi persawahan. Persoalan ini dinilai serius karena berdampak pada kelangsungan pertanian warga setempat.
Kasus tersebut menyoroti konflik alih fungsi lahan antara kebutuhan hunian dan ketahanan pangan. Penutupan saluran irigasi menyebabkan pasokan air ke lahan pertanian menjadi minim, bahkan terhenti total, sehingga mengancam produktivitas tanaman padi. Selain itu, pengembang perumahan diduga memanfaatkan aliran air irigasi yang masih aktif untuk kebutuhan pembangunan perumahan.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi, mereka hanya ditemui oleh staf yang berjaga di pintu masuk perumahan. Staf tersebut mengaku tidak berani memberikan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas pembangunan yang berlangsung.
Selain mendatangkan material tanah urug dari area tambang, proyek perumahan tersebut juga menggunakan alat berat jenis ekskavator (backhoe). Penggunaan alat berat itu diduga kuat menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.
Agus, salah satu pemerhati lingkungan, turut memberikan tanggapan terkait pengembangan perumahan di wilayah Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.
“Kalau pembangunan perumahan sampai menutup saluran air untuk petani, jelas tidak boleh, Mas. Ini bisa mengancam produktivitas pertanian. Apalagi jika salurannya ditutup total. Seharusnya pengembang memastikan saluran air tidak terganggu dan menyediakan drainase yang memadai. Ini proyek komersial, tapi justru memanfaatkan air dari saluran irigasi yang masih aktif,” ujar Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang perumahan belum dapat dikonfirmasi. Padahal, pengembang perumahan diwajibkan mengantongi berbagai izin resmi sebelum memasarkan dan membangun unit perumahan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin legalitas, keamanan lahan, kesesuaian tata ruang, serta melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen.//////////










