“Kemudian WS mengganti jaminan dua unit mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, ternyata sertifikat itu SHM nya juga bukan milik tersangka tapi milik orang lain,” ungkap Supriyono.
Karena korban merasa ditipu oleh tersangka, sehingga korban kemudian melaporkan WS ke pihak Polres Mojokerto Kota karena Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Tersangka diamankan di rumahnya pada hari Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 4.30 WIB,” terangnya.
Sementara itu, tersangka WS, Kades aktif asal Kudu- Jombang, mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek dan mencalonkan Kades periode kedua.
Barang bukti yang disita petugas antara lain, 3 surat perjanjian pinjaman,1 (satu) lembar surat pernyataan dan 3 (tiga) lembar foto copy sertifikat. Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.////










