Mojokerto, seblang.com – Lagi -lagi seorang oknum kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan hukum dan mendekam sel tahanan.
WS (45) kepala desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, kini di tahan Polisi Polres Kota Mojokerto karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Rp.865 juta.
Kasus yang menjerat Kades WS ini bermula saat tersangka meminjam uang Rp.50 juta kepada korban untuk pengerjaan proyek di Desanya. Namun, WS kembali meminjam uang kepada korban dengan total senilai Rp.865 juta dengan jaminan dua unit mobil Toyota Fortuner dan Honda Brio.
Wakapolresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan, setelah ditagih korban, tersangka menjanjikan kepada korbannya akan mengembalikan uang pinjamannya jika 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.
“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair. Uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kompol Supriyono saat pers rilis, Rabu (29/5/2024).
Begitu juga dengan dua unit mobil yang digunakan tersangka( kades WS) sebagai jaminan itu ternyata bukan mobil miliknya. Tetapi milik orang lain.










