” Memang ditemukan perbedaan MCB oleh petugas P2TL dari kontrak awal yakni 4 amper menjadi 6 amper dan untuk apa yang disita oleh PLN saya belum mengetahui juga isi suratnya ” ujar Dwi marti Supervisior Transaksi Energi PLN.
Lebih jauh dwi menjelaskan bila pelanggan keberatan terkait hal tersebut untuk mengirimkan surat keberatan ke kantor PLN Banyuwangi. Yang nanti akan mendapat kajian dari pihak tim keberatan.
” Ya kalau memang merasa keberatan, pelanggan bisa mengirimkan surat keberatan nanti ada tim keberatan yang akan mengkaji berdasarkan surat tersebut ” jelasnya.
Menariknya, dalam pencopotan MCB yang dilakukan pihak PLN karena diangap tidak sesuai kontrak awal. Pihak PLN hanya memberikan lakban coklat ke KwH meter tanpa adanya segel stiker resmi PLN.
” Biasanya kita tutup pakai lakban nanti ditulisi P2TL beserta tanggal kan MCBnya dicopot. Kalau segel stiker itu bila pihak PLN memutus aliran listrik dan itu tidak diputus aliran listriknya, nanti lebih jelasnya kita bertemu dengan pelanggan saja mas. Itu hanya kesalahan yang kecil saja ” jelasnya.////









