Pantauan di lokasi, dalam papan nama proyek, hanya tertera sang pemenang tender, yakni PT Cahaya Legok Pratama, sedangkan alamatnya tidak tertulis di dalam papan. Serta, dalam papan nama itu juga tidak tertulis nama dari konsultan pengawas.
Hal ini tentu menimbulkan kesan, bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga sengaja disamarkan. Banyak pihak yang menilai, hal tersebut mencederai keterbukaan informasi publik. Seperti yang dikatakan oleh Sadewo, tokoh masyarakat setempat.
“Sudah gak ada alamatnya, konsultannya juga gak dicantumkan. Ini ada apa? mau main slintat-slintut? ini uang negara loh, pertanggungjawabannya ke publik harus jelas,” ungkap Sadewo.
Hasil penelusuran, Sabtu (28/10/2023) titik-titik lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, berada di wilayah aliran sungai lahar Gunung Kelud di Desa Kedawung, Desa Selo Tumpuk dan Desa Sumberingin.
Sementara itu, fakta lainnya yaitu material urugan (tanah) yang digunakan masih terdapat campuran batu berukuran cukup besar. Sedangkan pada tahapan ini bisa menentukan kualitas dan kemampuan tempat yang hendak dibangun.
Andre, selaku perwakilan pihak pelaksana tak mau berkomentar jauh. Ia hanya mau menanggapi soal material yang bercampur batuan berukuran besar. “Iya mas akan kami perhatikan,” kata Andre./////









