Blitar, seblang.com – Proyek pembangunan relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Blitar diduga menggunakan material dari tambang yang belum mempunyai izin.
Kasus tersebut mencuat ketika beberapa warga sekitaran tambang, yang diduga belum berizin itu memberi informasi kemana material itu diangkut.
Terungkap bahwa material-material itu diduga menjadi pasokan untuk proses pematangan lahan dan turap pada proyek relokasi Lapas Kelas IIb Blitar yang sampai saat ini masih dibangun.
“Dibawa ke kota (Blitar) mas, buat ngurug lapas kata supirnya,” kata seorang warga sekitaran tambang.
Proyek yang digarap oleh PT. Cahaya Legok Pratama ini berlokasi di Kelurahan Sentul, Kota Blitar. Diketahui, proses pematangan lahan dan turap tersebut menelan biaya sampai Rp15,6 Miliar, bersumber dari anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.









