“Menurut saksi korban, dugaan perbuatan cabul tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Para saksi dalam kasus ini sudah kita mintai keterangan. Lebih lanjut akan kita gelar perkara di Mapolresta Banyuwangi,” terang Kapolsek Cluring.
Dikonfirmasi terpisah, Nurul Syafi’i SH, Kuasa Hukum Pelaku, mengatakan bahwasanya dalam kasus ini pihaknya akan melakukan upaya pembelaan.
“Kami bersama tim akan melakukan upaya – upaya pembelaan hukum terhadap klien kami,” papar Nurul Syafi’i SH., ke sejumlah media. ////












