“Korban mengalami luka sabetan senjata tajam bagian kepala, ada 3 luka, korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat yaitu Puskesmas Sumbermalang, Alhamdulillah korban selamat dan sekarang sudah pulang dari rumah sakit karena kondisinya sudah membaik,” ungkap AKP Momon, Jumat (16/2/2024) dini hari di Mapolres Situbondo.
Selain itu kata Momon, setelah diamankan sementara di Polsek Sumbermalang, pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Situbondo, untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, Jumat (16/2/2024) pelaku sudah dijebloskan Sel Polres Situbondo, karena telah melakukan penganiayaan berat kepada Korban Matrawi, untuk kemudian diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku NH dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibat luka berat dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
“Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu stel pakaian dan sebilah senjata tajam jenis buding (Golok) yang digunakan pelaku melakukan aksinya,” pungkas AKP Momon.///////










