“Dipastikan dengan membuka kotak kemudian dihitung (ulang) perhitungan hasil. Baru sudah sesuai dengan (data jumlah) si Rekap. Secara prinsip, untuk perolehan pemilu sudah dilakukan koreksi yang sesuai dengan perolehan hasil. Serta dilakukan dengan buka kotak suara itu,” jelasnya.
Dengan adanya temuan seperti itu, Komisioner KPU Jember langsung berangkat ke Kantor Bawaslu Jember untuk membuat laporan.
Namun demikian, karena waktunya sudah di luar jam dinas, maka proses laporan secara resmi dilakukan Jumat (23/2/2024) siang ini.
Terpisah, Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia mengatakan. Pihaknya sudah menerima informasi laporan terkait adanya temuan dugaan upaya mengubah jumlah suara di dua TPS Jember itu.
“Kami menerima laporan itu belum secara resmi. Karena di luar jam dinas. Laporan resmi akan dilakukan besok (hari ini),” ucap Wiwin.
Untuk melakukan pelaporan resmi dugaan tindak pidana pemilu itu. Bawaslu Jember meminta untuk melengkapi laporan yang akan diajukan.
“Yakni mulai dari syarat formal, dan juga syarat materinya. Jadi mulai dari kejadian, pihak terlapor, nama yang melaporkan, kemudian uraian kejadian,” ujarnya.
“Kemudian laporan itu tidak lebih 7 hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran dan disertai dengan bukti-bukti pendukung. Baik berupa video, foto maupun dokumen, dan lain-lain” sambungnya.
Pihaknya menjelaskan, adanya dugaan pelanggaran itu, nantinya dimungkinkan adalah bentuk pidana pemilu dan ada sanksi tegas mengenai hal tersebut.
“Jadi (laporannya), ada perbedaan hasil antara si Rekap dan C-Hasil, pada saat ada rekapitulasi di kecamatan. Lokasinya di Desa Pontang, Kecamatan ambulu, di 2 TPS. Nantinya kita akan menerima laporan itu, kemudian dilakukan kajian, dan melihat secara formal. Apakah persyaratannya sudah terpenuhi apa belum,” ucapnya.
Untuk ancaman atau sanksi dari dugaan tindak pidana pemilu ini. Kata Wiwin, diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017, terkait sanksi manipulasi hasil Pemilu.
“Itu ada di pasal 551 dan pasal 505 dan UU nomor 17 Tahun 2017. Jadi kelalaian dari teman-teman penyelenggara atau adanya unsur kesengajaan. Karena pasalnya berbeda, dan punishment nya juga berbeda. Tapi kalau ancamannya satu tahun penjara,” pungkasnya.////////










