Hasilnya, ditemukan barang terbungkus plastik hitam. Didalamnya terdapat 2 buah kunci pas ukuran 10, 13, sebuah obeng, 1 buah kacamata, 1 buah korek api gas merk jarum super, 1 bungkus rokok merk Marcopolo yang sudah terbuka, 1 buah jam tangan tali dalam keadaan putus.
Saat saku celana terduga pelaku digeledah, terduga pelaku ini mencoba mempertahankan dan tidak mau mengeluarkan. Kemudian terduga pelaku mengeluarkan sendiri dari saku celana tersebut berupa 1 buah besi bentuk L dengan ujung lancip. Kemudian barang itu dibuang terduga pelaku ke laut.
Melihat itu, warga langsung memukul terduga pelaku dan membawanya ke Pos Bakamla Pelabuhan Muncar, dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Muncar. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju TKP mengamankan korban dan barang bukti ke mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta.
Dihadapan penyidik terduga pelaku membenarkan alat yang dibawanya itu sejak dari Sumenep Madura menuju Muncar naik angkutan Bus DAMRI. Dan besi berbentuk L tersebut dibuatnya sendiri di rumah degan cara digerindra, dibawa dari rumahnya dan dimasukkan di saku celananya. Barang itu dibuang ke laut, karena dia merasa takut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dari perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP Junto Pasal 53 KUHP,” jelas Iptu. Sadimun, Jumat (5/5/2023). //////









