Setelah korban lemas, pelaku menenggelamkan tubuh istrinya ke dalam bak mandi dengan posisi terbalik.
“Setelah tubuh istrinya tidak bergerak, pelaku keluar dan bergegas pulang ke rumah. Setelah itu, pelaku meminta diantar keponakannya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Hasanudin (pelaku Red) mengaku bahwa dirinya membunuh karena masih dendam setelah tahu sang istri berselingkuh dengan pria lain.
“Sudah saya bilangi jangan aneh-aneh, sudah punya anak dua, malah membantah terus. Akhirnya saya gelap mata, dan terjadi seperti ini,” ujar Hasanudin.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP terkait tindak menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian Pelaku, 1 buah bantal, 1 buah sarung guling dan 1 buah sandal milik pelaku.///












