Pasuruan, seblang.com – Kronologi suami bunuh istri di Villa 09 Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap Polsek Prigen, Polres Pasuruan.
Berdasarkan penyelidikan secara maraton. Terungkap, bahwa tersangka Hasanudin (30) membunuh sang istri dengan cara sadis. Pelaku menganiaya korban secara bertubi-tubi hingga meninggal dunia.
Kapolsek Prigen, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengatakan, usai melakukan hubungan intim danĀ korban meminta untuk kedua kali. Namun pelaku menolak, dan pelaku kembali membahas masalah perselingkuhan korban hingga terjadi percekcokan.
“Di saat pelaku dendam langsung mencekik leher korban, sekitika korban memberontak,” ucap Dhecky saat konferensi pers di Mapolsek Prigen, Selasa (28/06/2022).
Namun pelaku membalasnya dengan membenturkan kepala istrinya ke sandaran kasur.
Belum puas, tersangka mengikatkan sarung guling ke leher korban dan membekap wajahnya dengan bantal.












