Dianggap Salahi Aturan, Warga Desa Ngembat Blokade Akses Jalan Galian C Di Lahan TKD

by -1512 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
Sejumlah warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, memblokade jalan akses truk pengangkut galian sirtu di lahan TKD.


“Sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto, sampai sekarang masih beroperasi. Warga bersama sama melakukan penutupan sampai dikembalikan ke fungsinya menjadi lahan pertanian produktif,” Jelas Suwarti.

Sementara Hendra Putra Djaja Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto mengatakan, masalah ini sudah ditangani Polres Mojokerto. Pihaknya juga sudah memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

“Soal sewa menyewa sebenarnya boleh-boleh saja, tapi pemanfaatannya harus dicermati. Mestinya lahan itu digunakan untuk pertanian,” katanya.

Sesuai Peraturan Bupati No 64 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa, sewa TKD maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang. Kalau sewanya melebihi batas itu tidak sesuai aturan.

“Kalau sewanya melebihi batas waktu, seharusnya kan 3 tahun tapi itu 8 tahun, yang tidak sesuai,” tambahnya.

Tak hanya itu, dalam Permendagri Nomer 1 tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa juga diatur masanya 3 tahun. Namun dari laporan yang ia terima, TKD Desa Ngembat aamasa sewanya selama 8 tahun, dari tahun 2015 sampai 2023.

“Alih fungsi TKD itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTRW,” kata Hendra./////

iklan warung gazebo