Mojokerto, seblang.com – Warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, memasang banner ditengah jalan akses truk pengangkut sirtu di desa setempat. Blokade ini dilakukan lantaran warga menilai jalan ini sudah menyalahi aturan karena itu lahan tanah kas desa (TKD). Selain salahi fungsi, galian pasir dan batu (sirtu) yang beroperasi diduga ilegal.
Warga memasang banner warna kuning dengan tulisan warna merah “TANAH PEMDES NGEMBAT” di tengah jalan akses masuk ke lokasi galian sirtu. Banner berukuran sekitar 1×2 meter itu dipasang menggunakan 2 tiang dari bambu.
Ketua PSPLM Mojokerto Suwarti mengatakan, jalan itu sudah menyalahi fungsi TKD yang seharusnya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Namun kenyataanya justru dipakai jalan akses truk pengangkut sirtu.
“Lahan TKD seharusnya difungsikan untuk pertanian, tidak boleh dialihfungsikan menjadi jalan,” kata Suwarti
Lanjut Suwarti, TKD ini adalah lahan produktif pertanian atau LP2B. Sebelumnya disewa oleh pihak ketiga untuk pertanian. Tapi seiring waktu, malah difungsikan untuk akses jalan masuk truk pengangkut galian sirtu.
“Sebelumnya disewa untuk pertanian, tapi kenyataanya TKD menjadi jalan, ini kan sudah menyalahi aturan. Tidak boleh lahan produktif dibuat jalan apalagi jalan untuk galian C ini,” jelasnya.
Lanjut Suwarti, masalah ini sempat dibahas bersama penyewa TKD, mediasi dan difasilitasi pihak kepolisian di Polres Mojokerto. Hasilnya disepakati bersama, warga, pemerintah desa dan penyewa TKD jalan di lahan TKD akan direklamasi dan dikembalikan seperti fungsi semula. Tapi sampai sekarang tidak dilakukan.











