Situbondo, seblang.com – Seorang petani bernama Tolas melaporkan tindakan kepala Desa Klatakan Kecamatan Kendit Situbondo ke polisi. Pasalnya ia menduga kades telah merusak tanaman tebu miliknya.
Menurut Lukman Hakim S.H kuasa hukum Tolas perusakan tanaman tebu yang diduga dilakukan Kades Klatakan bersama tiga orang lainnya itu diperintahkan oleh kades yang merupakan bentuk premanisme dan sangat arogan, serta tidak mencerminkan tokoh figur yang bijaksana.
“Atas dasar itulah perbuatan Kades Klatakan dapat dimintakan pertanggungjawaban Pidana seperti dalam ketentuan Pasal 406, Pasal 170 Jo. Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara,” jelas Lukman, pengacara Tolas .Sabtu, (27/08/2022).
Lebih lanjut Lukman Hakim S.H. menerangkan, peristiwa obyek tanah yang dikelola kliennya adalah tanah Hak Yasan, yaitu tanah turun-temurun yang masih belum dikonversi atau belum disertifikat seperti pada Petok No.1883, Persil 90, Klas Tanah S.II Luas 0.973 Ha, seperti dalam buku Karawangan Desa Klatakan Kecamatan Kendit.
Jadi jelas, tanah seluas 0.973 ha itu kemudian oleh pemiliknya Pak Mudahri alias Adam diwariskan pada dua anaknya, anak pertama bernama Rukyat yang yang diwarisi seluas 0.487 ha dan pada anak kedua bernama Dewi Hatija juga diwarisi seluas 0.486, kemudian oleh anak yang kedua yakni Dewi Hatija yang dijual kepada Tolas , warga Desa Kukusan.
Namun setelah melihat pada Letter C tercoret yang menerangkan bahwa bagian Dewi Hatija keliru, kemudian diberikan Rukyat.












