“Jangan sampai merugikan para pedagang. Itu sumber ekonomi mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak anak mereka,” jelas Mujiono.
Para pedaganng juga mengancam kalau sampai dilakukan penggusuran tanpa ada solusi yang jelas, akan melakukan protes dan melakukan aksi demo.
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Jatim, melayangkan surat peringatan satu dengan nomer 862.1/12203/104.5/2023 tertanggal 3 Mei, kepada para PKL di Desa Modongan, berdasarkan laporan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Dalam surat peringatan itu pedagang diminta membongkar lapak dan kios mereka karena berada di sempadan daerah irigasi. Dalam surat itu pedagang diancam pidana 1 tahun denda 5 miliar sesuai UU RI no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Sementara dalam surat protes PKL melalui kuasa hukumnya, menilai pengancaman pidana pada para PKL bertentangan dengan UU RI no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengedepankan asas asas Kemanfaatan Umum, Keterjangkuan, Keadilan, Keseimbangan, Kemandirian, Kearifan Lokal, Wawasan Lingkungan, Kelestarian, Berkelanjutan, Keterpaduan dan Keserasian, serta Transparansi dan Akuntabilitas./////










