Banyuwangi, seblang.com – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat, kasus istri gugat cerai suami sangat tinggi pasalnya perkara tersebut jauh lebih tinggi dari kasus suami talak istri.
Panitera pengadilan agama (PA) Banyuwangi, Subandi mengatakan tercatat angka penceraian mulai bulan Januari – November 2022. Mencapai 5.557 kasus.
“Dari jumlah keseluruhan, istri gugat suami mencapai 4.160 orang dan sisanya 1.814 suami gugat istri,” katanya, Senin (05/12/2022).
Menurutnya, jumlah kasus perceraian di Banyuwangi cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2021 lalu, jumlah pasangan yang mengajukan cerai sebanyak 5.601 dalam periode yang sama.

Sedangkan, dari jumlah pengajuan perceraian itu, 4.983 kasus telah diputus. Artinya, jumlah pasangan sebanyak itu telah sah bercerai dan tak lagi menjadi suami istri dan sisanya masih dalam proses.











