Banyuwangi, seblang.com – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing memang sudah masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propemperda) Tahun 2022 (ini usulan inisiatif DPRD)dan diupayakan dibahas tahun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPDR melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Selasa (14/06/2022).
Menurut Sofi, penyusunan Naskah Akademik (NA) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM ) Universitas Jember (Unej).” Tetapi sampai saat ini belum selesai. Adapun inisiatornya ada H Noval Badri, Fraksi Gerindra Sejahtera,” jelasnya.
Sementara H Noval Badri, mengungkapkan dalam kebijakan pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan (2004) yang dirumuskan oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan RI disebutkan dengan pelestarian adalah upaya pelindungan dari kemusnahan atau kerusakan warisan budaya yang bersifat non-fisik (intangible culture) seperti nilai-nilai tradisi.
Menurut Noval upaya mewujudkan Perda Pemberdayaan Dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing dilakukan melalui forum seminar Legislasi bersamaan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) MA Osing.
“Upaya mewujukan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Osing di Kabupaten Banyuwangi maupun masyarakat adat dimanapun merupakan kebutuhan yang mendesak agar MA dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi, keagamaan, sejarah, dan pandangan hidup, khususnya hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam,” jelas H Noval.
Selanjutnya dia menuturkan PD AMAN Osing Banyuwangi mulai mendorong kebijakan mengenai penggakuan dan perlindungan Masyarakat Adat sejak September 2015. Pembahasan Raperda dalam Prolegda dilaksanakan pada tahun 2016.









