“Dewan pers berharap agar Anggota DPR asas keterbukaan seperti halnya yang diatur di undang-undang 12 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan perundang-undangan, Dalam UU tersebut, memberi kesempatan seluruh lapisan masyarakat sipil untuk memberi masukan dalam proses perencaan, penyusunan,pengesahan,dan pengundangan secara transparan,” ungkap Azyumardi.
Ia juga menambahkan, Hal itu juga diperkuat di putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII tahun 2019.
“Pada prinsipnya ketentuan itu menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembuatan atau pembentukan Undang-undang harus lakukan secara terbuka dan bermakna,mendengar masukan masukan dan memberi feed back, sehingga terjadinya partisipasi publik yang bersungguh-sungguh, ” ujarnya.
Dewan pers juga mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama para akademis untuk bersama-sama berjuang menyuarakan tentang meaning full partisifition.












