Dewan Pers Soroti Beberapa Pasal RKUHP yang Mengancam Kemerdekaan Pers

by -807 Views
Wartawan: Andi Wimbo Sasongko
Editor: Herry W. Sulaksono

Jakarta,Seblang.com-Dewan Pers menyoroti ada beberapa pasal di Rancangan undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Jika disahkan dapat mengancam kemerdekaan pers Indonesia,Jumat (15/07/2022).

Ketua Dewan Pers,Azyumardi Azra meminta beberapa pasal tersebut untuk di batalkan, karena karya jurnalistik bukan suatu tindakan kejahatan yang harus di pidana.

“Pasal-pasal tersebut akan menjadi potensi yang dapat mengancam kemerdekaan pers, dapat mengkriminalisasikan karya jurnalistik, dan sangat bertolak belakang dengan semangat yang terdapat di dalam kandungan UU pers No 40 Tahun 1999, ” ujarnya.

Pihak juga meminta meminta, pengambilan putusan RKUHP untuk ditetapkan menjadi Undang-undang mendengar pendapat publik terlebih dahulu, tidak berdasarkan kewenangan pemerintah dan DPR saja.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *