Azyumardi mengakui,pihaknya bersama konstituen dewan pers melihat point-point atau pasal yang disampaikan 2019 lalu hingga saat ini belum berubah, menurutnya malah ada penambahan.
“Yang kita usulkan pada Bambang Soesatyo tidak di pedulikan, sampai pada saat ini RKUHP yang akan di sahkah katanya pada bulan Juli ini tidak berubah sama sekali, walaupun yang dikatakan DPR sudah Carrey over yang sudah dibahas oleh DPR dan pemerintah sebelumnya kemudian dilimpahkan ke DPR yang sekarang,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Dalam draf yang versi 6 Juli, yang deredar sekarang, menurutnya bersifat pasal karet dan tumpang tindih dengan yang sudah ada.
“Sekarang ini ada belasan pasal yang menjadi kontroversial yang akan menghalangi kemerdekaan pers, Ya jadi jurnalis itu memang di jadikan objek delik kriminalisasi, contoh sekarang media tidak boleh mengkritik tanpa memberi solusi akan di pidana, ” ujar Azyumardi.///











