Jakarta, seblang.com – Dewan pers tidak pernah dilibatkan dalam legislasi RKUHP, hal itu di sampaikan ketua dewan pers, Azyumardi Azra pada saat konferensi pers,di Gedung Dewan pers di kebun sirih Jakarta pusat, Jumat (15/07/2022).
Azyumardi mengatakan, Pihaknya tidak pernah dilibatkan lagi setelah menerima draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pertama kali pada tahun 2017.
“Setelah menerima draf tersebut kami (Dewan Pers) bersama konstituen menggelar diskusi kajian RKUHP yang dinilai kontroversial yang mengancam kebebasan pers nasional nanti, ” katanya.
Ia juga mengatakan setelah itu pihaknya pada tahun 2018 membentuk tim untuk merumuskan RKUHP, Lalu pada tahun 2019 dewan pers membuat petisi penolakan RKUHP yang ditujukan ke Bambang Soesatyo Ketua DPR RI pada saat itu, menurutnya aksi tersebut membuahkan hasil, RKUHP tersebut ditunda.
“Kami Dewan pers dijanjikan akan dilibatkan langsung bersama Pokja di DPR-RI bersama Kemenkumham, tetapi hingga saat ini hal itu belum terjadi, ” kata Azyumardi.











