Dewan Pers: Minim Laporan Masyarakat soal Pemberitaan Kekerasan Seksual

by -3145 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Sapto menekankan pentingnya wartawan mematuhi pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur tentang perlindungan identitas korban dan pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual.

Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendesak peningkatan peran negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk pemenuhan hak korban dan keadilan transformatif.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Konde sekaligus aktivis perempuan Luviana Ariyanti mengungkapkan bahwa di Indonesia terjadi kasus kekerasan seksual setiap 55 menit. Ia juga menyoroti masih banyaknya pemberitaan yang menggunakan kalimat berlebihan dan menyudutkan korban.

“Perlu panduan yang amat rinci untuk menjadi pegangan wartawan dalam memberitakan kasus kekerasan seksual. Ini penting dan kami sudah menunggu delapan tahun lebih,” tutup Luviana.

iklan warung gazebo