Jakarta, seblang.com – Dewan Pers mencatat minimnya laporan masyarakat terkait pemberitaan kasus kekerasan seksual di media massa, meski angka kejadian dan pemberitaannya cukup tinggi. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam diskusi “Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (29/10).
“Selama saya hampir tiga tahun di Dewan Pers, hanya ada satu kali laporan keberatan atas pemberitaan kekerasan seksual,” ungkap Ninik.
Data survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dipaparkan Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menunjukkan sepanjang 2023 terdapat 29.883 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 26.161 korban adalah perempuan dan 6.332 korban laki-laki, dengan kemungkinan satu kasus melibatkan lebih dari satu korban.
Meski Undang-Undang Kekerasan Seksual telah ada, peraturan pers terkait pemberitaan kasus kekerasan seksual belum tersedia. Dewan Pers saat ini sedang menyusun pedoman pemberitaan yang diharapkan dapat diratifikasi oleh perusahaan pers.