Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

by -10 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Antara

Jakarta, seblang.com — Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik serta mendukung kebebasan pers di Indonesia.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai hasil cipta yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta bagi keberlanjutan ekosistem media nasional.

Saat ini, pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah berlangsung di DPR RI, dan diharapkan dapat memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu objek yang dilindungi dalam ketentuan hak cipta.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:

  • Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers.

  • Mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.

  • Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional.

  • Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Pokok-pokok usulan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada DPR RI pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Usulan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menyatakan siap terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang dihasilkan dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, serta penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

Pokok Usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta

  1. BAB I Ketentuan Umum
    Pasal 1 angka 3
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
    👉 Usulan: Menambahkan frasa “serta karya jurnalistik”.

  2. BAB III Hak Terkait, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan
    Pasal 26 huruf (a)
    Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual tidak berlaku terhadap ketentuan tertentu.
    👉 Usulan: Pasal 26 huruf (a) dihapus seluruhnya.

  3. BAB IV Pencipta
    Pasal 31
    Tambahan ketentuan baru:
    e. tercantum dalam karya jurnalistik.
    👉 Usulan: Menambahkan huruf “e” dalam pasal ini.

  4. BAB V Bagian Kedua: Ciptaan yang Dilindungi
    Pasal 40 ayat (1)
    Menambahkan “serta karya jurnalistik” serta huruf (t) dengan rumusan: “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”

  5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)
    👉 Usulan: Menambahkan penjelasan ketentuan huruf (t) yaitu:
    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

  6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta
    Pasal 43 huruf (c)
    Pengambilan berita aktual dari berbagai sumber.
    👉 Usulan: Dihapus seluruhnya.

  7. BAB VI Pembatasan Hak Cipta
    Pasal 48 huruf (a) dan (b)
    Terkait penggandaan dan penyiaran untuk tujuan informasi.
    👉 Usulan: Dihapus seluruhnya.

  8. BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait, Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi
    Pasal 58 ayat (1)
    👉 Usulan: Menambahkan huruf (j)karya jurnalistik dengan masa berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia.

  9. BAB IX Paragraf 2 (lanjutan)
    Pasal 59 ayat (1)
    👉 Usulan: Menambahkan huruf (k)karya jurnalistik dengan masa berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

  10. Ketentuan baru untuk karya jurnalistik:
    a. Karya jurnalistik masuk sebagai Ciptaan yang Dilindungi.
    b. Dalam kasus pelanggaran, Pengadilan perlu menerapkan prinsip Fair Use dengan mempertimbangkan:

    iklan warung gazebo