Jakarta, seblang.com – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan kerja pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua LPSK, Achmadi, pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Kesepakatan ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap pers yang terus bertambah, seiring dengan pertumbuhan media digital dan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, jurnalis dan media sebagai entitas dalam lembaga pers rentan menjadi korban dalam menjalankan profesinya.
“Kepada LPSK, diharapkan akan memberikan dukungan dan perlindungan kepada pers, agar entitas ini sungguh-sungguh dijamin keamanannya dalam bekerja. Perlindungan tidak hanya pada jurnalisnya, tetapi juga alat kerja, media kerja, dan dari berbagai aktivitas doxxing maupun peretasan,” ujar Ninik.
Ia juga menyampaikan bahwa Dewan Pers saat ini tengah mendorong pembentukan satuan tugas atau satuan nasional perlindungan pers. Satuan ini akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan, untuk merumuskan strategi pencegahan kekerasan secara sistematis dan berlaku secara nasional.
Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen dalam mengoptimalkan perlindungan terhadap dunia pers.