Situbondo, seblang.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuai reaksi keras di Situbondo. Meski mengalami kenaikan, Situbondo tetap berada di posisi daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Situbondo Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.483.962. Angka tersebut naik dibanding UMK 2025 yang berada di level Rp2.335.209, namun masih lebih rendah dari usulan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo sekaligus aktivis buruh, Rasyuhdi, menyesalkan keputusan tersebut. Ia menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan “manuver” yang merugikan Situbondo karena mengabaikan data rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah menyepakati usulan UMK sebesar Rp2.539.867, dengan menggunakan rumus:
UMK 2026 = UMK 2025 x (1 + Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa))
Dengan perhitungan:
Rp2.335.209 + (3,22% + (6,16% x 0,9)) x Rp2.335.209.
“Pemprov Jatim saya kira tidak memiliki data yang akurat. Tidak mungkin dengan rumus tersebut, kenaikan UMK di beberapa kabupaten bisa seragam di angka 6,37 persen, padahal indikator ekonomi tiap daerah berbeda. Gubernur seolah menghambat Situbondo untuk naik kelas,” tegas Rasyuhdi, Kamis (25/12/2025).
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) membenarkan bahwa angka UMK yang ditetapkan provinsi lebih rendah dari usulan pemerintah daerah.
“Kami mengajukan Rp2.539.876, itu cukup besar. Namun yang disetujui hanya Rp2,4 juta sekian,” ujar Mas Rio saat ditemui di Kantor Pemkab Situbondo, Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, Mas Rio meminta masyarakat tidak berkecil hati atau menganggap rendahnya UMK sebagai indikator kemunduran ekonomi daerah secara keseluruhan. Menurutnya, struktur ekonomi Situbondo berbeda dengan daerah industri.
“Kita ini bukan daerah industri. UMK bukan gambaran tunggal kekuatan ekonomi wilayah, karena sektor kita mayoritas adalah informal, pertanian, dan perkebunan. UMK itu khusus untuk buruh sektor formal,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Situbondo telah menginstruksikan Dewan Pengupahan untuk segera berkumpul di Dinas Ketenagakerjaan guna melakukan koordinasi dan evaluasi atas ketetapan UMK tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak keliru dalam membandingkan indikator ekonomi antarwilayah.












